KEPALA PERANGKAT DAERAH

Drs. H. MUHTAR GOJALI
NIP. 19590908 198003 1 008
SEKILAS KOTA CILEGON
PENGUMUMAN
- SIMTUN - HONDA DAN TAMSIL
- E-ARSIP DAPODIK
- SIPINTER Dinas Pendidikan Kota Cilegon
- HELPDESK Dinas Pendidikan Kota Cilegon
- Sistem UK-GTK ONLINE Kota Cilegon
Selengkapnya
AGENDA
PUSAT UNDUHAN
LINK TERKAIT
LOKASI KANTOR
Regulasi Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017
Kategori Berita | Diposting pada : 2017-11-06 -|- 05:05:00 oleh Admin
Bagikan Artikel ini :
Bagikan Artikel ini :

Menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
